Big Data Warganet Bikin Pecah Belah, Luhut Dilaporkan ke Polisi

Big Data Warganet Bikin Pecah Belah, Luhut Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (DiswayJateng)-- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Marves Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke polisi akibat
klaim kepemilikan big data agar pemilu ditunda. Luhut dituding melakukan pembohongan publik.

Klaim kepemilikan big data diragukan lantaran hingga kini Luhut enggan membuka data tersebut.

Sosok pelapor Luhut Binsar Panjaitan ke polisi adalah La Ode Tazrufin warga Kepulauan Buton. Dia melaporkan LBP ke Polda Sultra seperti yang ditunjukkan pada Kamis (21/4/2022).

Pelapor mengaku geram dengan dugaan pembohongan publik yang disampaikan Luhut Panjaitan terkait big data survei masyarakat yang menyetujui penundaan pemilu.

Luhut dianggap melakukan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Pelapor yang juga Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton ini menganggap Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat selaku pejabat publik.

”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas,” katanya.

“Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” kata Tazrufin di Kendari.

Padahal, ia melanjutkan, sebagai pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak ada kaitannya sama sekali.

Terlebih lagi, isu adanya 110 juta warga masyarakat yang mendukung wacana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sama halnya dengan pembohongan publik yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Tazrufin, pihaknya tidak mencari sensasi dengan melaporkan Luhut ke kepolisian. Ia dan rekan-rekan hanya sangat geram dengan pemerintah, khususnya Luhut, yang membuat masyarakat terpecah.

Pelaporan ini, tambah Tazrufin, juga merupakan cara untuk melihat kinerja profesional penegak hukum. Sebab, selama ini pelaporan ke masyarakat sangat cepat ditangani, sedangkan pelaporan ke pejabat publik seperti tersendat.

”Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ucapnya.

Sementara itu, polisi masih mengkaji laporan dan berjanji tetap akan independen dalam menangani kasus ini.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, Kamis (21/4/2022), menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Menko Luhut Panjaitan sejak Senin (18/4/2022).

Laporan tersebut berisi dugaan pembohongan publik yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan terkait big data warganet yang setuju penundaan pemilu.

”Kami sudah terima dan masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengadu dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton,” kata Kombes Ferry.

Menurut Kombes Ferry, pelapor menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya terkait dugaan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut Panjaitan.

”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katanya. (ral/pojoksatu)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: