Punya Tunggakan Iuran? BPJS Kesehatan Tawarkan REHAB

Punya Tunggakan Iuran? BPJS Kesehatan Tawarkan REHAB

Semarang (DiswayJateng) BPJS Kesehatan kembali menawarkan terobosan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran. 


Melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan, peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.

Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. 


Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan,  syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB ini cukup mudah. Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
 Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau care center 165.

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.


“Dengan ringkasnya proses pengajuan REHAB ini, bahkan peserta dapat mulai melakukan pembayaran cicilan paling cepat 1 jam setelah melakukan pendaftaran.pembayaran cicilan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar  Andi, Selasa  (19/4).

Selain itu, pembayaran tunggakan melalui mekanisme REHAB ini memperhitungkan nilai tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga peserta tidak dimungkinkan untuk membayarkan cicilan iuran JKN-KIS per kepala.

“Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: