PN Solo Tunjuk Profesor UNS Jadi Mediator Sengketa Ijazah Jokowi

PN Solo Tunjuk Profesor UNS Jadi Mediator Sengketa Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menetapkan sengketa ijazah antara pengacara M. Taufiq dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta tiga pihak tergugat lainnya memasuki tahap mediasi. -Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -  Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masuk ke tahap mediasi. 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis 24 April 2025, dengan menunjuk Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator non-hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan mediasi dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi terlebih dahulu.

“Kami serahkan proses mediasi kepada para pihak. Hasilnya nanti disampaikan ke pengadilan,” ujar hakim sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Mangkir Tanpa Keterangan

Penggugat, M. Taufiq, menyampaikan, permintaan menunjuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator telah disetujui oleh semua pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.

Mediasi dijadwalkan berlangsung Rabu, 30 April 2025 di PN Solo. Menurut Taufiq, mediasi ini bukan bertujuan untuk damai, tetapi sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalani.

“Kami berharap dalam mediasi nanti, Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya menyambut baik proses mediasi dan menganggapnya sebagai langkah awal yang penting sebelum masuk ke pokok perkara.

BACA JUGA:Babinsa Komsos Beri Suport Petani Bawang dan Dampingi Penyaluran BLT DD di Demak

“Kami akan pelajari terlebih dahulu resume dari penggugat, lalu kami konsultasikan kepada Pak Jokowi apakah akan direspons atau tidak,” jelas Irpan.

Ia menambahkan, mediasi memberi ruang untuk menyelesaikan perkara secara damai jika memungkinkan, namun semua keputusan tetap menunggu arahan dari kliennya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait