Kuasa Hukum Jokowi Menilai Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka Lemah

Kuasa Hukum Jokowi Menilai Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka Lemah

Advokat senior YB Irpan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka-Achmad Khalik Ali-

Irpan juga menekankan, mobil Esemka adalah gagasan Jokowi semasa menjabat Wali Kota Solo, sebagai bentuk dukungan terhadap karya pelajar SMK dan pengembangan industri otomotif lokal.

“Gagasan mobil Esemka itu murni bentuk dorongan terhadap industri nasional, bukan perjanjian bisnis yang menjanjikan keuntungan kepada pihak tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA:Jokowi Sambut Positif Pertemuan Prabowo dan Megawati Saat Idul Fitri

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Bersilaturahmi ke Rumah Jokowi di Solo, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Irpan juga menyinggung usia penggugat yang dinilai belum relevan saat Mobil Esemka pertama kali diperkenalkan ke publik. 

“Tahun 2012, saat ide Mobil Esemka dikemukakan, penggugat baru berusia sekitar 6 tahun. Apakah mungkin ada kepentingan hukum yang sah dan cukup kuat dari pihak tersebut?” katanya mempertanyakan.

Dalam hukum perdata, lanjut Irpan, gugatan hanya bisa diterima jika didasarkan pada kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kalau tidak ada bukti perjanjian, gugatan ini bisa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: