Robby Hernawan: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Masyarakat

Robby Hernawan: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Masyarakat

MEMAPARKAN : Sejumlah Kepala OPD memaparkan materi saat Rapat Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Salatiga beberapa waktu lalu. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Wali Kota Robby Hernawan menegaskan, meskipun Salatiga telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pelaksanaan APBD, setiap rupiah harus berdampak bagi masyarakat. 


"Selain tentunya, setiap rupiah telah diupayakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Salatiga," kata Robby Hernawan, saat Rapat Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Salatiga beberapa waktu lalu. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Keraton 2 Hotel Mercure, Surakarta ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini, dihadiri Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., Sekretaris Daerah dan segenap jajaran asisten sekda dan Kepala OPD terkait. 

BACA JUGA: Mas Karebet (Joko Tingkir) Bawa Salatiga Raih Juara Harapan II di Festival Seni Daerah di APEKSI 2026 di Medan

BACA JUGA: Ide Disbudpar Salatiga di APEKSI 2026, Legenda Mas Karebet (Joko Tingkir) Sampai juga di Tanah Melayu Medan

Disampaikan Wali Kota, Salatiga telah menerima Opini WTP atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 namun masih terdapat celah perbaikan dalam pelaksanaannya. 

"Oleh karenanya, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum Badan Anggaran DPRD Kota Salatiga menjalankan fungsinya sebagai pengawas," ujarnya. 

Serta, memberikan berbagai saran, masukan, koreksi, maupun rekomendasi demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

BACA JUGA: TPS ABC Salatiga Akhirnya Ditutup Permanen, Benner dan Jaring Raksasa Terpasang Bentuk Peringatan

BACA JUGA: Forum Lingkungan Hidup APEKSI 2026 di Medan, Kota Salatiga Komitmen Pemanfaatan Konsep Waste To Energy
 
‎Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tahapan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia mengurai, jika pada tanggal 22 Juni yang lalu Wali Kota sudah melakukan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD.

BACA JUGA: Pengobatan 743 Pasien TB di Salatiga, Wamenkes Beri Sertifikan Sembuh 9 Penyitas TBC

BACA JUGA: DPUPR Salatiga Terpaksa Modifikasi Lobang Saluran Air, Grill Gutter Kerap Hilang Dicuri Tangan Jahil

"Sesuai aturan dalam PP Nomor 13 Tahun 2009, kita memiliki waktu kurang lebih 15 hari untuk melakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi Perda," terang dia. 

Ada tiga hal yang disampaikan dalam Raperda LPAPBD, yang pertama berhubungan dengan laporan keuangan, yang kedua adalah berhubungan dengan laporan kinerja, dan yang ketiga adalah informasi mengenai kinerja keuangan," jelasnya.





Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait