Polisi Bongkar LPG Oplosan di Karanganyar, Produksi 300 Tabung per Hari
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat menunjukan barang bukti tabung LPG oplosan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).-Umar Dani -
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung yang dijual tidak sesuai ketentuan.
“Setelah ditimbang, isi tabung tidak mencapai berat 12 kg ataupun 50 kg. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG subsidi yang dijual dengan harga tidak wajar.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan,” pungkas Djoko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

