Meski Didemo Buruh, Wali Kota Semarang Tegaskan UMK 2026 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

Meski Didemo Buruh, Wali Kota Semarang Tegaskan UMK 2026 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

Buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Semarang menuntut kenaikan UMK 2026.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 persen. Skema tersebut menghasilkan nominal upah sekitar Rp3,7 juta untuk UMK Kota Semarang tahun 2026.

Agustina menyatakan, rekomendasi tersebut dinilai masih sejalan dengan aspirasi buruh sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah saat ini.

“Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan,” kata Agustina usai audiensi dengan perwakilan buruh di Balai Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurutnya, angka tersebut masih memungkinkan diterapkan secara ekonomi dan telah melalui masukan dari sejumlah pelaku usaha. Agustina juga memastikan bahwa pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Kota Semarang telah dinyatakan selesai.

BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta

Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah terkait penetapan UMK dan UMSK 2026. Tercatat, proses komunikasi telah berlangsung melalui tujuh kali pertemuan, terdiri atas tiga aksi unjuk rasa dan empat audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi.

Sebelumnya, puluhan buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang untuk menyuarakan tuntutan mereka. Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendorong kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kalau menggunakan indeks 0,9, perhitungannya menghasilkan angka Rp3.721.000. Itu yang menjadi tuntutan maksimal kami,” ujar Sumartono.

Meski menyebut angka Rp3,7 juta sebagai bentuk kompromi, buruh menegaskan bahwa tuntutan utama mereka tetap pada penerapan indeks 0,9. Menurut Sumartono, keberhasilan perjuangan buruh akan ditentukan dari rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang.

BACA JUGA:Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta

BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati

“Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota,” katanya.

Ia menambahkan, jika rekomendasi yang diterbitkan tidak sesuai dengan tuntutan buruh, pihaknya menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: