Sengketa Tanah di Kota Lama Semarang Memanas: Bos Dafam Group Lapor Balik ke Polda Jateng

Sengketa Tanah di Kota Lama Semarang Memanas: Bos Dafam Group Lapor Balik ke Polda Jateng

Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum Soleh Dahlan melakukan klarifikasi terkait sengketa tanah di jalan Jalak Kota Lama Semarang, Kamis 12 Juni 2025. Pihaknya menegaskan tidak ada keinginan untuk memiliki tanah milik negara tersebut.--Wahyu Sulistiyawan

Adi Nurrohman menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, kliennya adalah pihak yang menjaga dan merawat bangunan bersejarah tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Menurutnya, prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seharusnya diberikan kepada mereka yang merawat dan menguasai tanah secara terus-menerus. 

"Saya sudah memenuhi kualifikasi itu. Meski kami akui, untuk prioritas utama tentu pemegang hak guna bangunan, tapi prioritas itu tidak melekat selamanya. Ada masa waktu dua tahun saja. Dan HGB itu sudah berakhir puluhan tahun lalu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait