Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Lokasi Mansion executiv karaoke yang ditutup Polda Jateng -Foto dok-

Bambang Raya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, ia mengaku sudah mengetahui status hukumnya tersebut.

“Ya, benar. Saya diberi tahu oleh teman,” ujarnya pada Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Pria Berbatik Ditemukan Meninggal di Selokan Samping Karaoke Victory Bandungan Semarang

BACA JUGA:Partai Hanura dan Perindo Blora masih Tunggu Pencairan Banpol

Terkait penetapan ini, Bambang menyatakan akan menghormati proses hukum. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya aktivitas pornografi di tempat tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, hanya pemilik gedung dengan perizinan lengkap,” ucapnya.

Menurut Bambang, berdasarkan surat perjanjian tertulis, tanggung jawab operasional Mansion sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.

“Sesuai perjanjian tertulis, seluruh operasional Mansion menjadi tanggung jawab pihak kedua, bukan saya sebagai pihak pertama,” tegasnya.

BACA JUGA:Patung RM Bambang Soeprapto, Bakal Berdiri diTaman Sudirman Kota Semarang 

Saat ini, Bambang mengaku berada di Jakarta untuk mendampingi anaknya yang akan melahirkan, dan bukan di Semarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait