Partai Hanura dan Perindo Blora masih Tunggu Pencairan Banpol

Partai Hanura dan Perindo Blora masih Tunggu Pencairan Banpol

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Blora, Nor Khamid.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

BLORA, diswayjateng.id - Proses pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) untuk tahun 2024 di Kabupaten BLORA telah dimulai sejak Jumat 15 November 2024 kemarin, menyusul disahkannya APBD Perubahan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Blora, Nor Khamid, mengungkapkan bahwa pencairan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari tim verifikasi.

Terdiri dari berbagai instansi, seperti BPPKAD, KPU, Kesbangpol, dan Inspektorat.

"Sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami pastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan," ujar Nor Khamid, Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Berstatus Tersangka Kasus Judi Online, Pegawai Satpol PP Blora Masih Boleh Bekerja dan Digaji

BACA JUGA:Kali Pertama Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

Setiap partai politik yang berhak menerima bantuan mengajukan proposal berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2024.

Setiap suara dihargai Rp 3.500 untuk tahun ini. Namun, dua partai, yaitu Partai Hanura dan Partai Perindo, masih menunggu pencairan.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan bank yang digunakan oleh kedua partai tersebut.

"Karena dana kas daerah dikelola melalui Bank Jateng, sementara kedua partai tersebut menggunakan bank lain, proses kliring memakan waktu lebih lama, sekitar tiga hari," katanya.

Ia memperkirakan bahwa dana untuk kedua partai ini akan segera cair. Total dana hibah yang dialokasikan untuk tahun 2024 mencapai Rp 1.850.240.000.

BACA JUGA:Sudaryono Yakin Luthfi-Yasin Akan Tumbangkan Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024

BACA JUGA:25 Sampel Makanan di Pasar Sido Makmur Diuji Dinas Pangan Blora, Hasilnya Ada yang Mengandung Zat Berbahaya

Yakni akan dibagikan kepada sepuluh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Blora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: