MUI Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Tingkatkan Produktivitas
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rab-Istimewa/ Umar Dani -
Untuk tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, Taj Yasin mengajak para nadzir atau pengelola agar segera mengajukan sertifikasi ke BPN.
Ia juga mengimbau agar pengelola wakaf tertib dalam perizinan bangunan seperti IMB, khususnya untuk pendirian masjid atau lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Pemprov Jateng dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri, menyebutkan bahwa dari target 72 ribu bidang tanah wakaf, saat ini 69 ribu bidang telah tersertifikasi.
“Sisanya sekitar 2 ribuan bidang. Target kami, semuanya rampung tahun ini,” ujarnya.
Lampri menjelaskan bahwa BPN kabupaten/kota telah melakukan pendataan langsung ke desa dan kelurahan, termasuk pengukuran tanah yang sudah maupun yang baru akan diwakafkan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Adakan Media Gathering
“Tujuannya agar semua bidang tanah wakaf terpetakan. Kami menargetkan minimal lima bidang tanah wakaf per desa atau kelurahan. Kalau lebih, tentu juga kami data. Ini penting untuk basis data nasional,” pungkasnya.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Kantor MUI Jateng, juga ditandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Wilayah Kemenag Jateng, serta sejumlah organisasi keagamaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: