4 Pelaku Perusakan Rumah Dinas KAI di Semarang Diamankan Satgas Anti Premanisme Polda Jateng
Empat yang diduga pelaku perusakan dan pencurian rumah dinas KAI diamankan petugas Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Empat orang yang diduga terlibat aksi perusakan rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 SEMARANG diamankan Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng.
Para pelaku diduga terlibat aksi perusakan dan pencurian di enam rumah dinas KAI yang berada di jalan Kedungjati, Gundih, Jogja dan Karyadi pada Minggu, 29 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 17 Mei 2025 terhadap empat tersangka yang berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
"KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban," ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Ditjen Perbendaharaan Jateng Akui Belasan Rumah Dinas Miliknya Rusak dan Terbengkalai
BACA JUGA:19 Rumah Dinas di Semarang Mangkrak, Lurah Bojongsalaman Minta 2 Instansi Urus Asetnya
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Adapun rumah yang menjadi sasaran aksi perusakan dan pencurian meliputi 2 rumah perusahaan di jalan Kedungjati 2 dan 3, 1 rumah perusahaan di jalan Gundih 5, 2 rumah perusahaan di jalan Jogja 1 dan 4 serta rumah perusahaan di jalan Karyadi 84.
Franoto menegaskan bahwa KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.
"Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama," tutup Franoto.
KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
