LSM Sapu Jagad Gugat Polda dan Dishub Jateng, Terkait Penambangan Ilegal di Magelang

LSM Sapu Jagad Gugat Polda dan Dishub Jateng, Terkait Penambangan Ilegal di Magelang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama Ketua LSM Sapu Jagad Magelang Muhammad Hindratno saat jumpa pers dengan wartawan di Semarang Senin 5 Mei 2025-Umar Dani -

Air di wilayah terdampak kini menjadi sangat keruh dan tidak layak digunakan. Bahkan lahan pertanian menjadi keras karena dipenuhi pasir, sehingga menyulitkan petani untuk bercocok tanam.

Ia menegaskan bahwa yang mendapat keuntungan dari tambang ilegal hanyalah segelintir orang, sementara kerusakan ditanggung masyarakat luas.

BACA JUGA:Tujuh Ormas Bergabung dengan LSM Abang Tidar, Pengurus Resmi Dilantik

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Bengkel Penadah Motor Curian di Magelang, 38 Unit Disita

“Jalur evakuasi yang dibangun untuk keselamatan warga saat erupsi Merapi kini malah jadi jalan tambang. Padahal saat Merapi meletus, tidak ada peringatan. Jika bencana terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” kata Hindratno.

Hindratno juga menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang membekingi kegiatan tambang ilegal, baik dari oknum berseragam hijau maupun cokelat, dan pelaporan selalu dilakukan kepada institusi terkait.

Menurut pengamatan warga, kerusakan lingkungan telah meluas hingga ratusan hektare dan mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Magelang

Bahkan, infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah rusak parah akibat dilewati truk-truk tambang.

BACA JUGA:3.400 Bibit Pohon Ditaman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jadikan Kantonya sebagai Rumah Rakyat

“Bupati Magelang pernah mengatakan bahwa pemerintah kabupaten harus nombok untuk memperbaiki jalan. Padahal, kabupaten tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan dari aktivitas tambang ilegal ini,” ucapnya.

Dari data yang dihimpun, hanya empat perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dari Dinas ESDM, namun izinnya pun sebagian besar sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, aktivitas penambangan terus berlangsung, baik oleh perusahaan maupun perorangan secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait