Dikritik Buruh, Wali Kota Semarang Minta Maaf dan Cabut Surat Larangan Aksi May Day 2025

Dikritik Buruh, Wali Kota Semarang Minta Maaf dan Cabut Surat Larangan Aksi May Day 2025

Wali Kota Semarang, Agustina minta maaf dan mencabut surat edaran larangan aksi pada peringatan hari buruh, Kamis, 1 Mei 2025--Wahyu Sulistiyawan

"Banyak progam kita yang tidak hanya menyakut buruh secara khusu, tapi ini dapat meringankan warga kota semarang yang memiliki pendapatan pas-pasan," ujarnya.

Dengan jaring pengaman sosial, seperti pendidikan yang gratis baik negeri dan swasta akan dapat meringankan beban para buruh.

BACA JUGA:Harmonis, Kapolres Semarang dan Forkopimda Kabupaten Semarang Berbaur di May Day

BACA JUGA:May Day di Salatiga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian

"Makanya kita melakukan jaring pengaman sosial, misalnya pendidikan, bagaiman kita mengupayakan ini supaya jika ada yang tidak bisa diterima di sekolah negeri bisa sekolah swasta dan kita yang bayar SPPnya," terangnya.

Tidak hanya terkait pendidikan, seperti halnya sektor kesehatan, Agustina juga menambah 80 ribu layanan dan mempermudah sistemnya.

"Dari sektor kesehatan, UHC kita naikkan, karena menurut catatan Kepala Dinas Kesehatan, meskipun sudah habis akhir tahun masyarakat masih banyak yang membutuhkannya. Yang terpenting semua ber KTP Kota Semarang bisa ikut," paparnya.

Menurutnya, langkah pendidikan dan kesehatan tersebut merupakan bagian untuk meringankan buruh, mengurangi pengeluaran.

BACA JUGA:‘Dibungkam’ Hiburan dan Senam, Buruh Jepara Sambut May Day Penuh Suka Cita

BACA JUGA:400 Personel Polred Demak Diturunkan dalam May Day 2025

"Ini juga bagian dari memeringankan buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran para buruh," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemahaman tentang buruh tidak hanya orang yang bekerja di pabrik saja, melainkan semua orang yang bekerja dan dibayar oleh lembaga atau orang tertentu juga disebut buruh.

"Kalau penjual bakso itu tidak buruh, karena dia yang mengendalikan dan mengelola uangnya sendiri. Tapi, kalau pegawainya penjual bakso, baru disebut buruh karena bekerja dengan orang," jelasnya.

"Saya meyakini, karyawan di Pemkot Semarang ini juga termasuk dalam kategori pekerja atau buruh,"tambahnya.

BACA JUGA:May Day 2025, Ribuan Buruh Demak Jalan Sehat dan Orasi Sampaikan Aspirasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait