Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim saat menemui warga yang sedang audiensi di Ruang Banggar.--

Tak hanya itu, DPRD juga akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting agar penanganan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.

BACA JUGA:Bahas Raperda Jalan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini ‎

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran, Demi Tambah PAD

Sorotan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah maraknya konsumsi tramadol di kalangan remaja. Obat keras ini disebut kerap menjadi “pemicu” aksi kenakalan, termasuk tawuran.

“Biasanya sebelum tawuran mereka mengonsumsi tramadol. Ini yang membuat perilaku mereka jadi di luar kendali. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkap Bagus.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak ragu mengambil langkah konkret. Menurutnya, penyelamatan generasi muda adalah bagian penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka harus kita buatkan,” cetusnya.

Bagus juga menilai, maraknya penggerebekan kasus narkoba oleh aparat belakangan ini harus dijadikan momentum untuk berbenah. Terlebih, daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

“Ini momentum penting. Kita tidak boleh tertinggal. Perda ini nantinya akan memperkuat langkah aparat dan instansi terkait dalam pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Dampaknya tidak hanya sesaat, tetapi bisa merusak masa depan.

“Efeknya memang tidak selalu instan, tapi sangat berbahaya. Bisa menyebabkan euforia berlebihan, kecemasan ekstrem, halusinasi, hingga gangguan jantung. Dalam jangka panjang bisa merusak ginjal, hati, otak, dan menimbulkan ketergantungan,” pungkasnya. (ADV) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: