PAD Kota Pekalongan 2025 Lampaui Target, 2026 Pasang Target Rp293,3 Miliar
Kepala BPKAD Kota Pekalongan Cayekti Widigdo-Disway Jateng/Bakti Buwono-
Struktur PAD Kota Pekalongan 2025 menunjukkan ketergantungan yang masih sehat pada pajak dan retribusi.
Grafik realisasi memperlihatkan hampir seluruh komponen pajak daerah tercapai sesuai target. Beberapa catatan masih muncul pada Pajak Air Tanah dan Opsen BBNKB yang belum maksimal.
Untuk Retribusi Daerah, seluruh jenis retribusi tercapai target. Retribusi Jasa Umum menjadi penyumbang tertinggi, terutama dari layanan kesehatan.
BACA JUGA:Kepanikan Warga Pabean Pekalongan Saat Banjir Terjang Permukiman, Akibat Tanggul Sungai Bremi Jebol
BACA JUGA:Perhutani KPH Pekalongan Serahkan TJSL untuk Kelompok Tani dan Pondok Pesantren
Retribusi Jasa Usaha juga berkontribusi signifikan melalui pemanfaatan aset daerah, terminal, TPI, dan parkir khusus.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan target PAD tahun anggaran 2026. Berdasarkan dokumen perencanaan, target PAD Kota Pekalongan 2026 dipatok sebesar Rp293.309.204.000.
Target ini sedikit lebih konservatif dibandingkan realisasi PAD 2025. Dari total target PAD 2026 tersebut, Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp136.550.000.000.
Sektor Retribusi Daerah pada 2026 ditargetkan sebesar Rp144.060.270.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp7.226.934.000.
Sementara pos lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp5.472.000.000. Komposisi target PAD 2026 menunjukkan retribusi daerah menjadi sektor dengan porsi terbesar.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan optimalisasi layanan publik dan jasa usaha daerah. Cayekti Widigdo menegaskan bahwa tahun 2026 membawa tantangan regulasi baru.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mulai berdampak penuh. Perubahan tarif dan klasifikasi pajak serta retribusi menuntut penyesuaian strategi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkot Pekalongan mengandalkan digitalisasi sistem pendapatan.
"Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD terus diperkuat," jelasnya.
Pembayaran pajak dan retribusi diarahkan melalui kanal non-tunai seperti QRIS, mobile banking, dan kanal digital lainnya. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:








