Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati
Sidang dewan pengupahan UMK Kabupaten Batang-ist-
Inflasi yang digunakan adalah inflasi Provinsi Jawa Tengah pada September 2025, yakni sebesar 2,49 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang tahun sebelumnya.
“Yang dipakai adalah angka 6,03 persen, sesuai yang tercantum di PP, bukan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan,” jelasnya.
Berdasarkan simulasi perhitungan dalam sidang, muncul tiga skema kenaikan UMK Batang Tahun 2026.
Skema pertama menggunakan alfa 0,5 dengan kenaikan sebesar 5,66 persen. Skema ini diusulkan oleh unsur pengusaha yang diwakili DPK APINDO Kabupaten Batang.
Jika skema ini diterapkan, UMK Batang 2026 menjadi sebesar Rp2.677.955.
BACA JUGA:DPUPR Batang Geber Lelang Dini, Jembatan Kali Belo Rp9 Miliar Siap Dibangun Awal Tahun
BACA JUGA:Polres Batang Bikin Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas, Apa Itu?
Skema kedua menggunakan alfa 0,7 dengan kenaikan sebesar 6,87 persen. Usulan ini datang dari unsur pemerintah daerah dan unsur perguruan tinggi dalam Dewan Pengupahan.
Dengan skema ini, UMK Batang 2026 diusulkan menjadi Rp2.708.520.
Skema ketiga menggunakan alfa 0,9 dengan kenaikan sebesar 8,08 persen. Usulan tertinggi ini diajukan oleh unsur serikat pekerja Kabupaten Batang.
Jika diterapkan, UMK Batang 2026 akan naik menjadi Rp2.739.085.
“Setelah didiskusikan, kami sepakat mengusulkan tiga pilihan ini kepada Pak Bupati,” tegas Suprapto.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan tidak menetapkan satu angka final. Kewenangan selanjutnya berada di tangan Bupati Batang.
Namun demikian, kewenangan Bupati tetap dibatasi oleh regulasi pusat.
“Bupati tidak boleh keluar dari rumus yang ada di PP,” jelas Suprapto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: