RSUD Bendan Kota Pekalongan Cari Dua Dokter Spesialis, Apa Saja?
Direktur Utama RSUD Bendan Kota Pekalongan-Disway Jateng/Bakti Buwono-
KRIS merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria ruang perawatan.
Untuk rumah sakit daerah, minimal 60 persen dari total tempat tidur harus memenuhi standar KRIS.
“Sekarang kita sudah 66 persen dari total tempat tidur, artinya sudah memenuhi target minimal dari Kemenkes,” kata Dwi Heri.
Perubahan KRIS juga berdampak pada penataan ruang perawatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
Jika sebelumnya satu kamar kelas tiga bisa diisi hingga enam tempat tidur, kini maksimal hanya empat tempat tidur.
Bahkan untuk ruang perawatan anak, satu kamar hanya diisi dua tempat tidur.
“Kadang muncul pertanyaan bedanya kelas 1, 2, dan 3 apa, sekarang bedanya hanya di menu makanan, fasilitas kamar sama,” ujar Dwi Heri.
RSUD Bendan Kota Pekalongan memiliki total 189 tempat tidur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 tempat tidur dialokasikan untuk KRIS.
Sementara ruang ICU, isolasi, bersalin, dan neonatus tidak masuk dalam perhitungan KRIS.
Dengan berbagai keterbatasan dan kesiapan yang ada, RSUD Bendan Kota Pekalongan terus berupaya meningkatkan layanan.
Kekurangan spesialis urologi dan tambahan dokter radiologi menjadi pekerjaan rumah penting agar peran sebagai pengampu KJSO KIA dapat berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: