Dinsos Kabupaten Tegal Akomodir Orang Tua Asuh Bayi Terlantar
REGUILASI - Kabid Rehabsos mencermati regulasi persyaratan orang tua asuh.--
SLAWI, diswayjateng.id - Paska dirawat intensif di RS Karyadi, bayi malang yang sempat ditinggal pergi ibunya lantaran tidak mempunyai biaya persalian, kini bayi tersebut diserahkan negara dan dititipkan di panti asuhan Wilosotomo Salatiga.
Kepala Dinas Sosial , Iwan Kurniawan melalui Kabid Rehabsos, Makmur menyatakan bila ada peminat untuk menjadi orang tua asuh bayi malang tersebut bisa menghubungi Dinas Sosial, dengan catatan memenuhi syarat " Kami memperbolehkan siapa saja yang akan menjadi anak angkat asalkan memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi orang tua angkat," ujarnya,Senin (6/102025).

Ditegaskan tragedi kemanusiaan sempat dialami NB, 42, warga Desa Warureja, Kecamatan Warueja. Dia memilih kabur dari rumah RSUD Karyadi Semarang paska persalinan caesar dan meninggalkan bayinya yang prematur lantaran tak memiliki uang. Awalnya pasien yang kini kos di Desa Beji Pemalang dan menjadi buruh tenun itu melakukan pemeriksaan di RS Prima Medika lantaran dirinya juga mengalami kanker servik.
"Syarat - syarat untuk menjadi orang tua asuh diantaranya berumur 30 sampai 55 tahun, dan mengajukan permohonan kepada kepala Dinsos. Dan usia pernikahan calon orang tua angkat minimal 5 tahun," cetusnya.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Bintek Workshop LKSA
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Tata Boga Penyandang Disabilitas
Selebihnya melengkapi data administrasi seperti akte kelahiran, KK, dam SKCK yang dikelurkan oleh Polda Jawa Tengah. Kelengkapan pendukung seperti akta nikah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Termasuk keterangan penghasilan, dan ada surat pengesahan calon anak angkat bayi yang sudah mempunyai calon anak angkat dan dilegalisir secara hukum.
"Nantinya pihak panti asuhan Wilosotomo akan merekomendasi proses adopsi. Langkah selanjutkan adalah asesmen terhadap Calon Orang Tua Angkat (COTA)," ungkapnya.
Ditegaskan hal ini wajib ditempuh sebagai bagian dari prosedur wajib yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa anak yang akan diangkat mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya.
"Hasil asesmen akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) sebelum keputusan akhir diberikan. Pemerintah berharap bahwa setiap anak yang diadopsi akan mendapatkan hak-haknya secara penuh dan tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih sayang," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
