Pendampingan Penarikan Retribusi Pasar Trayeman ‎

Pendampingan Penarikan Retribusi Pasar Trayeman ‎

PENDAMPINGAN - Pendampingan penarikan retribusi Pasar Trayeman dilakukan Dinas Koperasi, UKM Perdagangan Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Koperasi, UKM  dan Perdagangan Kabupaten Tegal menggelar pendampingan penarikan retribusi Pasar  Trayeman. Hal tersebut dilakukan untuk membantu dan memastikan bahwa proses penarikan pungutan atas fasilitas pasar (kios, los, pelataran) kepada pedagang berjalan sesuai aturan dan efisien.

‎Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Kabid  Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menyatakan, saat ini tercatat ada 300 kios dan 900 loos  yang dimiliki Pasar Trayeman. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pembayaran retribusi lancar, membantu mengatasi kendala di lapangan. "Seperti pedagang yang sulit ditemui, serta memastikan dana retribusi disetorkan dengan benar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya, Senin (29/9/2025).



‎Tujuan pendampingan penarikan retribusi pasar salah satunya untuk  memastikan kepatuhan pedagang, dalam hal ini membantu pedagang memahami dan menjalankan kewajiban pembayaran retribusi. "Selebihnya, untuk meningkatkan efisiensi penagihan guna mengatasi kendala di lapangan seperti pedagang yang sulit ditemui atau tidak membayar retribusi," cetusnya.

‎Di sisi lain, pendampingan ini untuk  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memastikan seluruh retribusi yang sah disetorkan untuk pembangunan daerah. "Yang tidak kalah penting adalah meningkatan pelayanan dengan adanya dana dari retribusi, fasilitas pasar dapat ditingkatkan kualitasnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Gandeng Bulog Gelar GPM

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rebut Juara Stan Terbaik Jateng Fair 2025

‎Menurutnya, aspek pentik ketersediaan fasilitas, retribusi pasar adalah pembayaran atas penggunaan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah, seperti kios, los, dan pelataran.  Di sini kewajiban pedagang adalah subjek retribusi yang wajib membayar untuk pelayanan fasilitas yang mereka gunakan. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: