Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penguatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
BUKA - Kepala Dinas Perintansnaker membuka bimtek Penguatan Jamsosnaker.--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Perintransnaker mengundang pengusaha maupun pengurus perusahaan yang mewakili perusahaan se-Kabupaten Tegal untuk mengikuti bimbingan teknis Penguatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Indusrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,. Agus Massani menyatakan, kegiatan ini digulirkan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dia menyadari bahwa kerangka hukum jaminan sosial bersifat komprehensif dan terus berkembang. Mulai dari landasan utamanya pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Hingga lembaga pelaksananya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ujarnya, Kamis (18/9/2025) .
Terlebih lagi, dengan adanya dinamika ekonomi, pemerintah terus melakukan penyesuaian. Seperti lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagai turunan dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Studi Komparasi Implementasi ISO 17025
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Workshop Audit Internal Sistem Manajemen Laboratorium
"Kompleksitas inilah yang menuntut adanya forum seperti bimtek ini sebagai jembatan pengetahuan untuk memastikan kita semua memiliki pemahaman yang seragam dan paling mutakhir," cetusnya.
Menurutnya, pemahaman atas payung hukum saja tentu tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan kemampuan teknis di lapangan. Inilah alasan kedua mengapa bimtek ini menjadi sangat penting. Di dalam forum ini, akan membedah secara teknis bagaimana mengimplementasikan mandat dari peraturan pelaksana utama, "Seperti PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, serta PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua," ungkapnya.
Selanjutnya, mari dilihat acara ini dari sudut pandang kepatuhan hukum yang tak kalah krusialnya. Kewajiban sebagai peserta dan pemberi kerja dalam program jaminan sosial bukanlah sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang memiliki konsekuensi.
Sebagaimana diatur dalam UU BPJS dan peraturan turunannya, terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak patuh. Oleh karena itu, keikutsertaan Bapak dan Ibu dalam Bimtek ini adalah wujud nyata dari itikad baik untuk menjalankan kewajiban tersebut. Ini adalah investasi kita bersama dalam kepastian hukum, untuk melindungi institusi dari risiko dan menegaskan citra perusahaan yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Beragam Lomba Agustusan
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Workshop Sistem Manajemen Laboratorium SNI
Muara dari semua pasal dan ayat dalam peraturan-peraturan yang saya sebutkan tadi adalah tentang manusia. Jaminan sosial adalah jaring pengaman bagi aset terpenting kita, yaitu para tenaga kerja.
Ketika seorang pekerja merasa aman karena hak-hak normatifnya sesuai undang-undang terpenuhi, ia akan memberikan kontribusi terbaiknya dengan hati yang tenang dan pikiran yang fokus. Ketenangan bekerja inilah yang akan bermuara pada peningkatan loyalitas, penurunan angka keluar-masuk karyawan. "Serta eningkatan produktivitas yang menjadi cita-cita kita bersama," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
