Dinsos Kabupaten Tegal Kebut Reaktivasi Peserta PBI JK

Dinsos Kabupaten Tegal Kebut Reaktivasi Peserta PBI JK

RINCI - Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial merinci data reaktivasi peserta PBI JK di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya percepatan reaktivasi peserta PBI JK kini terus dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Setidaknya hingga  Agustus 2025 ini telah tercatat peserta PBI JK yang aktif sebanyak 525.603.

‎Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pekerja Sosial Ahli Muda Wibowo menyatakan, sebelumnya  peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebanyak 75.743. "Sampai  bulan Agustus ini  yang masih aktif ada sekitar 525.603," ujarnya, Senin (25/8/2025).



‎Pihaknya menyebut, reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah. Per hari ini usulan reaktivasi peserta PBI JK yang sudah diajukan sebanyak 179 dan yang disetujui oleh BPJS Kesehatan sebanyak 131 orang. "Ditolak ada 20 orang karena pindah menjadi peserta mandiri, dan NIK yang tidak sepadan ada 6 orang," cetusnya.

‎Terkait permasalahan NIK yang tidak sepadan dipicu munculnya NIK ganda atau pemohon belum melakukan perekaman KTP-el. Hal ini menyebabkan data yang ada di BPJS Kesehatan tidak sinkron dengan data yang tertera di Pusdatin. Dan hal ini harus disinkronkan atau dipadankan di Dinas Dukcapil.   "Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI,  kami  diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Tagana ‎

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Jembatani Pembuatan KTP-el Penyandang Cerebral Palsy ‎

‎Adapun peserta yang bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali adalah mereka yang termasuk dalam daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan membutuhkan layanan kesehatan (penyakit kronis, katastropik atau kondisi dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa).

‎Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi, KTP, Surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: