Pastikan Usaha Aman dan Bersih, Dinkes kabupaten Tegal Imbau untuk Urus Sertifikat Laik Sehat ‎

Pastikan Usaha Aman dan Bersih, Dinkes kabupaten Tegal Imbau untuk Urus Sertifikat Laik Sehat ‎

SOSIALISASI - Sejumlah petugas Dinkes Kabupaten Tegal saat melakukan sosialisasi SLS terhadap para pengusaha.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id ‎ ‎--

SLAWI, diswayjateng.id – Pelaku usaha di Kabupaten Tegal diimbau memastikan tempat usahanya memenuhi Persyaratan Kesehatan dan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL). Caranya, dengan memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS).

‎Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni, menjelaskan bahwa SLS adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah usaha telah memenuhi persyaratan kesehatan, mulai dari kebersihan bangunan, fasilitas sanitasi, kebersihan lingkungan, higiene perorangan hingga pengelolaan limbah.



‎“Pemilik usaha harus memahami bahwa SLS bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bagi pelanggan bahwa tempat yang mereka kunjungi aman, bersih, dan sehat,” ujar dr Ruszaeni.

‎SLS wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha, seperti usaha akomodasi (hotel, villa, pondok wisata, bumi perkemahan dll), tempat rekreasi (taman bertema /taman rekreasi lainnya, arena permainan, pariwisata, aktivitas SPA (Sante Par Aqua), tempat hiburan (klab malam/diskotek, karaoke), tempat olahraga fasilitas gelanggang/arena (renang, bowling dll) dan fasilitas lapangan (golf, bulu tangkis, tenis dll), serta fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Rakor Perizinan Nakes, Perkuat Pemahaman SIP dan SKP ‎

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan BIAS 2025

‎Persyaratan Pengajuan SLS untuk fasilitas kesehatan melalui aplikasi SiCantik sedangkan selain faskes dapat menggunakan Online Single Submission (OSS).
‎Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya berupa persyaratan administrasi dan teknis meliputi NIB, surat permohonan bermaterai, denah lokasi dan bangunan tempat usaha, surat keterangan dari puskesmas dan domisili usaha, Scan KTP dan pas foto 4x6 berlatar merah, Hasil uji laboratorium kualitas lingkungan, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

‎Mekanisme Pengajuan Online SiCantik dan OSS
‎Proses pengajuan kini lebih mudah karena bisa dilakukan melalui layanan Sicantik Cloud di situs sicantik.go.id. maupun OSS.go.id. Pemohon cukup membuat akun, mengisi data secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu verifikasi dari Dinas Kesehatan. Setelah izin ditetapkan oleh DPMPTSP, sertifikat dapat diunduh dan disimpan.

‎“Dengan SLS, usaha bukan hanya terlihat profesional, tetapi juga memberi rasa aman kepada konsumen. Mari wujudkan Kabupaten Tegal yang lebih sehat dan nyaman,” pungkas dr Ruszaeni. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: