Optimalkan Penggunaan Aset Daerah di Pasar Tradisonal
KONTROL - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan melakukan cek perbaikan aset daerah di pasar tradisional.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya mengoptimalkan keberadaan aset daerah di sejumlah pasar tradisional kini tengah dilakukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal. Hal ini nantinya bisa mendongkrak pendapatan melalui retribusi sewa kios, loos, MCK, dan parkir yang ada di areal pasar tradisional.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menyatakan bahwa selain sebagai tempat transaksi jual beli barang kebutuhan sehari-hari. Pasar tradisional juga menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah melalui retribusi pasar.

Retribusi pasar tradisional adalah pungutan yang dikenakan kepada para pedagang sebagai kompensasi atas penggunaan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Dengan pengelolaan yang tepat, retribusi pasar tradisional dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:Adu Strategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Gandeng Bulog Gelar GPM
Menurutnya, retribusi pasar tradisional merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari retribusi ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik yang berkaitan dengan pasar, seperti pemeliharaan fasilitas, kebersihan, keamanan, serta pengelolaan lingkungan pasar.
Selain itu, retribusi pasar juga berperan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di pasar tradisional. "Sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lancar," cetusnya.
Menurutnya, salah satu langkah kunci untuk mengoptimalkan retribusi pasar tradisional adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sat ini semua pasar tradisional sudah menggunakan e- retribusi.
Mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi secara digital dapat mengurangi risiko pungutan liar dan kebocoran pendapatan. "Dengan sistem ini, pedagang dapat membayar retribusi melalui aplikasi atau mesin pembayaran otomatis, sehingga prosesnya lebih transparan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rebut Juara Stan Terbaik Jateng Fair 2025
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pagari TPS Pasar Bawang
Optimalisasi retribusi pasar tradisional harus diimbangi dengan peningkatan kualitas fasilitas dan layanan di pasar. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
