Berlakukan Potongan Retribusi Masuk Daya Tarik Wisata di Kabupaten Tegal
JELASKAN - Kepala Dinas Porapar menjelaskan potongan retribusi masuk DTW yang dikelola Pemkab Tegal.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Pemkab Tegal memberlakukan potongan retribusi masuk Daya Tarik Wisata (DTW) Guci dalam rangka peringatan HUT ke-80 dan sosialisasi pembayaran nontunai.
Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Akmad Uwes Qoroni menyatakan bahwa hal tersebut terutang dalam SE Bupati Tegal nomor 500.13/656-1/1-18. Dimana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta mendukung transformasi digital dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien, akuntabel, serta responsif.

Terhadap perkembangan teknologi, Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mendorong inovasi di berbagai sektor. Termasuk sektor pariwisata. Salah satu bentuk inovasi yang diupayakan adalah implementasi sistem pembayaran non-tunai pada daya tarik wisata. "Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi wisatawan," jelasnya .
Penerapan sistem pembayaran nontunai juga sejalan dengan visi Kabupaten Tegal Luwih Apik yang mengedepankan pelayanan publik berbasis digital dan inklusif. Serta memperluas akses masyarakat terhadap teknologi keuangan.
BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Gelar Grand Final Duta Wisata Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Gelar Temu Wirausaha Pemuda
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tegal menginisiasi sosialisasi dan percepatan pemberlakuan sistem pembayaran nontunai pada daya tarik wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. "Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan potongan retribusi masuk sebesar 50 % untuk DTW Guci," ungkapnya.
Pembayaran dilakukan secara nontunai dengan menggunakan QRIS dan berlaku untuk transaksi dengan jumlah minimal 10 orang dalam satu kelompok. Selain ketentuan tersebut, potongan retribusi tidak berlaku. "Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tegal juga memberlakukan potongan retribusi masuk sebesar 25 % pada DTW Pantai Purwahamba Indah (Purin) dan DTW Waduk Cacaban berlaku untuk transaksi dengan jumlah minimal 10 orang dalam satu kelompok," tegasnya.
Potongan retribusi tersebut berlaku selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025. Potongan retribusi tersebut tidak termasuk retribusi parkir dan asuransi. Di sini, Pemerintah Kabupaten Tegal mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pariwisata, termasuk hotel dan pengelola daya tarik wisata lainnya di Kabupaten Tegal.
Untuk dapat ikut memberlakukan sistem pembayaran nontunai di lingkungan usaha masing-masing serta dapat berpartisipasi dalam program ini melalui pemberian potongan harga atau diskon pada layanan wisata masingmasing selama periode tersebut. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: