Berkomitmen Lakukan Penataan TPAS Penujah Kabupaten Tegal
AUDIENSI - Bupati Tegal didampngi Plt Kepala DLH bersama Deputi Gakku Kementerian LH.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
"Pola Controlled Landfill ini sebenarnya merupakan perbaikan dari open dumping, dengan penutupan sampah oleh tanah, tetapi belum memiliki lapisan pelindung (liner) dan sistem pengumpul gas," tegasnya.
Sementara Sanitary Landfill menggunakan lapisan pelindung (liner) untuk mencegah pencemaran air tanah, serta sistem pengumpul gas metana untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk menjadikan TPA Penujah sebagai TPA yang memenuhi standar sanitary landfill, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Lantik Anggota Saka Kalpataru Tahun 2025
Di sini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga aktif mendorong penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia.
"KLHK menargetkan penghentian pembangunan TPA baru pada tahun 2030 dan tidak akan ada lagi TPA pada tahun 2040," pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
