Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan Dukuhturi
PAPARAN - Pekerja Sosial Ahmi Madya Dinas Sosial memberi paparan dalam rakor penanggulangan kemiskinan Kecamatan Dukuhturi.--
SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Dukuhturi. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal mengggelar rapat koordinasi kemiskinan tingkat Kecamatan Dukuhturi.
Kegiatan kali ini dihadiri forkopimcam, seluruh kades di Kecamatan Dukuhturi, kepala Puskesmas Kupu, Puskesos, KUA, KWK dan perwakilan organisasi sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pekerja Sosial Ahli Madya Wibowo menyatakan, kegiatan dibuka oleh Camat Dukuhturi Harto Prabowo.
Di kesempatan ini, Dinsos kembali menyampaikan materi terkait pemanfaatan DTSEN. "Untuk pengelolaan data bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Rakor Kemiskinan Tingkat Kecamatan Bumijawa
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Dampingi Tim Survei Sekolah Rakyat
Menurrutnya, hal ini sesuai amanat Inpres nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Narasumber selanjutnya disampaikan oleh Plt Sekcam Dukuhturi Abdul Syakur mengenai program kecamatan berdaya merupakan program pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Dimana program ini menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, desa, masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan. Untuk melindungi hak-hak perempuan, anak, disabilitas serta memberdayakan ekonomi perempuan dan anak muda kreatif.
Melalui kecamatan berdaya diharapkan mampu mengintegrasikan kepentingan dan aspirasi dan hak-hak mereka dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
"Harapan tersebut akan diwujudkan melalui Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, Perlindungan Lansia dan Disabilitas, Program Taruna Karya Mandiri dan Sport Center," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Atensi Yapi Kemensos
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Adakan Evaluasi Capaian Kinerja
Sasaran kecamatan berdaya meliputi permasalahan, kebutuhan, jenis layanan dan skema pelayanan pada bidang rumah perlindungan perempuan dan anak usia kurang dari 18 tahun. Perlindungan lansia degan usia kurang dari 60 tahun, dan disabilitas baik fisik, intelektual, mental dan sensorik. Selebihnya taruna karya mandiri untuk generasi muda berusia 16 sampai 30 tahun, dan sport center. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
