DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Bupati dan Fraksi Terhadap Raperda 2025

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Bupati dan Fraksi Terhadap Raperda 2025

MENYAMPAIKAN - Juru bicara dari fraksi di DPRD sedang menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda 2025 dalam Rapat Paripurna.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id--

Terkait agenda yang satu ini, Ketua DPRD H Martono  menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, dasar Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 69.  

Antara lain menyebutkan bahwa Panitia Khusus yang dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

Kedua, dasar Surat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, masing-masing fraksi telah mengirimkan nama calon anggota Pansus dalam rangka membahas Raperda Tahun 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada hari ini.

Setelah Pansus DPRD terbentuk dan ditetapkan, meningkat pada agenda Rapat Paripurna selanjutnya. Yaitu Penetapan Pimpinan Pansus.

Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 70 ayat (3) menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus, dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD.

Memenuhi ketentuan tersebut di atas, kami beri waktu kepada Pansus untuk melaksanakan rapat intern guna memilih Pimpinan Pansus, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna DPRD, Ketua DPRD H Martono menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati, menurut jadual yang telah ditetapkan, akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.  Untuk itu kepada Pimpinan  dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Eksekutif agar dapat menyesuaikan dengan jadwal dimaksud.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait