Dinas Perkim Kabupaten Tegal Beri Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan
BEKAL - Kabid Kawasan Permukiman merangkap Plt sekretaris Dinas Perkim bekali Tenaga Fasilitator Lapangan program RTLH.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI diswayjateng.id - Paska menyesaikan proses rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dinas Perkim Kabupaten Tegal menggelar pembekalan di aula kantor dinas setempat, Senin (19/5/2025).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Kawasan Permukiman merangkap Plt Sekretaris Dinas Jeruri menyatakan, pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada TFL. Mengenai tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program RTLH.
Pembekalan ini penting agar TFL dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif. Sehingga program RTLH dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan. "Tujuan pembekalan TFL RTLH adalah meningkatkan pemahaman tentang program RTLH," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kebut Sisa PSU yang Belum Diserahkan Pengembang
Menurutnya, TFL perlu memahami tujuan, mekanisme dan prosedur program RTLH. Serta bagaimana program ini dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berikan pengetahuan tentang kriteria RTLH. TFL perlu memahami kriteria rumah yang dapat dianggap sebagai RTLH, sehingga mereka dapat melakukan identifikasi dan penanganan RTLH dengan tepat.
Sekaligus mengembangkan keterampilan fasilitasi dan pendampingan. "Dimana TFL perlu memiliki keterampilan dalam berinteraksi dengan masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan dan mendampingi masyarakat dalam proses perbaikan rumah," cetusnya.
Pihaknnya juga berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman tentang peraturan dan prosedur: "TFL perlu memahami peraturan dan prosedur terkait pelaksanaan RTLH.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan Penyertifikatan Aset
BACA JUGA:Baru 64 PSU Diserahkan Pengembang ke Dinas Perkim Kabupaten Tegal
Seperti persyaratan bantuan, mekanisme penyaluran dana dan laporan kegiatan. Serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan profesioalisme. "TFL perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap keberhasilan program RTLH dan berperilaku profesional dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
