Mobil Disewa Rp4 Juta, Diminta Tebus Rp17 Juta: Polisi Ciduk Bos Rental Pekalongan
Mobil grand max yang jadi barang bukti--Ist
Negosiasi berkali-kali gagal, dan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 28 April 2025.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan mengamankan kedua tersangka secara terpisah di Kota Pekalongan.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Pekalongan Kota dan berkas perkara tengah dipersiapkan menuju tahap dua atau P21.
"Kami sedang koordinasi dengan kejaksaan agar berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap," ujar Luthfi.
Barang bukti berupa satu unit mobil boks Daihatsu Grand Max warna putih, lengkap dengan STNK dan BPKB, juga telah diamankan.
G, sang bos rental, kini harus menghadapi proses hukum setelah menganggap remeh penegak hukum dan merugikan masyarakat kecil.
“Alhamdulillah, sekarang mobil klien saya sudah kembali dan diamankan di Polres. Tinggal menunggu proses perkaranya selesai,” ujar Didik dengan lega.
Kejadian ini membuka mata banyak pihak soal risiko menyewakan kendaraan tanpa kejelasan latar belakang penyewa.
Warga Pekalongan pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik sewa-menyewa kendaraan, apalagi jika berurusan dengan pelaku yang punya nama besar di dunia rental.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: