DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan AMJ dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Pemalang saat rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan bupati dan pengumuman penetapan paslon bupati Pemalang terpilih.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
Disebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Disamping itu juga mendasari Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Marah, Kepala Dinas Pendidikan Tidak Hadiri Undangannya
BACA JUGA:Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja dengan Perwakilan Kepala Desa
KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, melalui rapat Paripurna DPRD pada hari ini untuk diumumkan bahwa Masa Jabatan Bupati Pemalang Periode Tahun 2021-2026 berakhir pada saat dilantikntya Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 yaitu Anom Widiyantoro sebagai calon Bupati Pemalang Terpilih dan Nurkholes sebagai calon Wakil Bupati Pemalang Terpilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
