Bulan Dana PMI Kabupaten Batang 2024 Sukses Kumpulkan Dana Rp1,77 Miliar
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menerima laporan Bulan Dana PMI Kabupaten Batang 2024--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
Tidak hanya itu, PMI juga melakukan berbagai kegiatan sosial lainnya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019.
"Dengan berlandaskan regulasi tersebut, kami selalu berupaya memastikan bahwa dana yang terkumpul dari Bulan Dana PMI benar-benar dimanfaatkan untuk membantu masyarakat,” terang Putut.
Adapun dasar hukum penggalangan dana Bulan Dana PMI adalah Keputusan Bupati Batang Nomor 468/01/2024 pada 19 Juni 2024 serta surat pemberitahuan dari Gubernur Jawa Tengah.
Panitia yang dibentuk adalah lintas sektor, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batang sebagai Ketua Umum Panitia.
“Dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan ketulusan panitia serta kesadaran masyarakat, kita berhasil menghimpun dana yang melebihi target. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat Batang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama,” kata Putut.
Dana yang telah terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI Batang.
Beberapa kegiatan PMI antara lain mulai dari bantuan darurat bencana, kegiatan sosial, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayah Batang.
Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat layanan kepalangmerahan, seperti pelatihan relawan, penyediaan fasilitas kesehatan, dan peningkatan kapasitas sumber daya PMI dalam menjalankan tugasnya.
“Kita sadar bahwa bencana atau kondisi darurat lainnya bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, dana yang ada akan dialokasikan secara tepat agar kita selalu siap dalam menghadapi situasi apa pun yang membutuhkan respons cepat,” tegas Putut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: