PURWOREJO, diswayjateng.id – Persoalan kebutuhan rumah di Kabupaten Purworejo masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah. Data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) mencatat backlog perumahan mencapai 27.632 unit. Dari jumlah tersebut, 15.642 unit merupakan backlog kelayakan hunian, sedangkan 11.990 unit lainnya terkait kepemilikan rumah.
Angka itu menunjukkan persoalan perumahan di Purworejo bukan sekadar masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri. Sebagian keluarga juga masih menempati hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memperkuat upaya penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari mendorong rumah subsidi, meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH), hingga memberikan kemudahan biaya dan perizinan.
Persoalan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyediaan Rumah bagi MBR yang diselenggarakan Dinperkimtan Purworejo di ABK Resto and Cafe, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA: Atlet Gantole Salatiga Borong 3 Medali di Porprov Jateng 2026, Pelatih Nanang Wawan Luar Biasa!
BACA JUGA: Tiga Kandidat Sekda Blora Lolos Seleksi, Bupati Dijadwalkan Lantik Pejabat Definitif Hari Ini
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan Purworejo, Suryantoro Dwi Putranto, menjelaskan data backlog tersebut mengacu pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.2/0008104 tanggal 29 Agustus 2025 mengenai alokasi bantuan pembangunan dan renovasi rumah melalui APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2026–2030.
Dari total backlog, sebanyak 56,7 persen merupakan persoalan kelayakan hunian dan 43,3 persen berkaitan dengan kepemilikan rumah. Menurut Suryantoro, dua persoalan itu membutuhkan pendekatan berbeda: menyediakan rumah baru bagi warga yang belum memiliki hunian sekaligus meningkatkan kualitas rumah yang belum layak.
Kepala Dinperkimtan Purworejo, Triwahyuni Wulansari, mengatakan besarnya kebutuhan rumah tidak mungkin ditangani pemerintah kabupaten sendirian. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga nonpemerintah, dan pihak swasta diperlukan untuk memperluas jangkauan program.
“Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak bisa berdiri sendiri, tetapi juga didukung oleh kegiatan-kegiatan lain, baik yang didanai APBN maupun APBD Provinsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Musim Hujan Mulai Tiba, BPBD Grobogan Beri Imbauan terkait Pengurasan Sumur Timba
BACA JUGA: Data Center AI hingga Pabrik Bermunculan, Ketua Pansus RPPLH Batang Desak Konservasi Air Sekarang
478 Keluarga ASN Belum Punya Rumah Pertama
Salah satu sasaran yang tengah didorong adalah perluasan akses rumah subsidi bagi ASN di lingkungan Pemkab Purworejo yang belum memiliki rumah pertama.
Berdasarkan pendataan September 2025, terdapat 478 keluarga pegawai Pemkab Purworejo yang belum memiliki rumah pertama. Sementara itu, data pengembang perumahan subsidi mencatat 31 anggota ASN/TNI/Polri telah membeli rumah subsidi. Rinciannya, 29 ASN, satu anggota TNI, dan satu anggota Polri.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dinperkimtan untuk mendorong kolaborasi dengan Bank Jateng, pengembang perumahan subsidi, serta perangkat daerah yang menangani kepegawaian.