Ormas Islam Klaten Protes Denda Penjual Miras di Pengadilan, PN Siap Evaluasi
Sejumlah ormas Islam saat audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Rabu (28/10)-Umar Dani -
KLATEN, diswayjateng.id – Forum Ormas Islam menyampaikan keberatan terhadap ringannya sanksi denda dalam sejumlah perkara penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Klaten.
Mereka menilai sanksi tersebut belum memberikan efek jera sehingga peredaran miras dikhawatirkan terus berulang.
Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Forum Ormas Islam, Boni Azwar, bersama perwakilan ormas saat bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Aji Suryo, S.H., M.H., di ruang command center PN Klaten. Pertemuan itu juga dihadiri Juru bicara PN Klaten, Adi Prasetyo, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ormas menyoroti sejumlah putusan perkara penjualan miras.
BACA JUGA:Mbak Linda Ajak Warga Klaten Bertobat dan Berdoa agar Hujan Turun
BACA JUGA:Menunggu Hamenang “Bernyanyi” di Hadapan KPK, Kasus Bupati Klaten Terjaring OTT
Salah satunya, penjual yang disebut telah dua kali tertangkap dilaporkan dikenai denda Rp500 ribu.
Sementara itu, perkara penyimpanan dan penjualan sekitar 30 liter ciu disebut berujung pada denda Rp200 ribu.
Boni Azwar dan perwakilan ormas berharap penanganan perkara penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras dan perjudian, dapat memberikan efek jera serta mendukung terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.
Ketua Barisan Muda Klaten, Nanan Nuryanto, juga meminta seluruh unsur aparat terlibat dalam penanganan peredaran miras.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor BPK Jateng Usai Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka Suap Audit
BACA JUGA:KPK Kembali Geledah Gedung B Kompleks Pemkab Klaten, Termasuk Ruang Prokopim Setda
“Harap kepada seluruh aparat, baik itu kepolisian, Satpol PP, sebagaimana seruan daripada Jenderal Suyudi, Kapolri yang baru, bahwa penanganan miras sintika itu mari kita tangani secara bersama-sama melibatkan segenap unsur,” ujar Nanan.
Ia menilai penanganan secara bersama-sama diperlukan agar upaya pemberantasan peredaran miras dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

