Rencana tindak lanjutnya antara lain sosialisasi secara langsung maupun melalui webinar. Melalui kegiatan tersebut, ASN diharapkan memperoleh informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi, persyaratan kredit pemilikan rumah (KPR), serta pilihan pembiayaan sesuai kemampuan finansial.
BACA JUGA: Menunggu Hamenang “Bernyanyi” di Hadapan KPK, Kasus Bupati Klaten Terjaring OTT
BACA JUGA: Mbak Linda Ajak Warga Klaten Bertobat dan Berdoa agar Hujan Turun
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diharapkan memfasilitasi sosialisasi kepada pegawai. Bank Jateng dan pengembang akan menjelaskan pilihan pembiayaan serta rumah yang tersedia.
Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG
Selain mendorong rumah subsidi, Pemkab Purworejo telah menerbitkan kebijakan untuk mengurangi beban biaya masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian.
Kebijakan itu meliputi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 79 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Berdasarkan data Dinperkimtan, hingga semester I 2026 pembebasan BPHTB telah direalisasikan untuk 163 unit rumah dengan nilai Rp698,5 juta. Sementara pembebasan retribusi PBG telah direalisasikan untuk lima perumahan dengan total 222 unit rumah.
BACA JUGA: Pembatik Gen Z Pekalongan Naik Kelas, TBIG Gandeng Desainer Profesional Tembus Pasar Fashion
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Empat Pengurus MUI Kecamatan di Kota Tegal Resmi Dikukuhkan
Pemkab juga mendukung percepatan penerbitan PBG melalui Standar Operasional Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Nomor 600.1.14.2/4220/2026 yang ditetapkan DPUPR Kabupaten Purworejo.
Bantuan Renovasi Rumah dari Berbagai Sumber
Penanganan backlog juga dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan.
Data yang dipaparkan Dinperkimtan mencatat bantuan peningkatan kualitas rumah sebanyak 39 unit dari Baznas Kabupaten Purworejo, 49 unit dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, sembilan unit dari Baznas Provinsi Jawa Tengah, serta 81 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN.
Dukungan pembangunan rumah baru melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tercatat berasal dari Bank Jateng Provinsi sebanyak lima unit dan Bank BTN satu unit.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Tes Urine Pengunjung Hellen’s Night Mart Tegal
Untuk program bedah rumah melalui APBN, Kabupaten Purworejo memperoleh alokasi tahap pertama sebanyak 296 unit yang menurut keterangan dalam sambutan Kepala Dinperkimtan telah selesai dilaksanakan. Selain itu, terdapat tambahan alokasi tahap kedua sebanyak 294 unit yang saat kegiatan berlangsung masih dipersiapkan.