Reaksi Plt Bupati Pati Soal Vonis 8,5 Tahun Sudewo

Rabu 21-10-2026,21:04 WIB
Reporter : Ezra Vandika
Editor : M. Fatkhurohman

PATI, diswayjateng.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, akhirnya membuka suara terkait vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026).

Sebagaimana diketahui, Sudewo dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Ditemui wartawan usai menghadiri peringatan Hari Santri di Taman Makam Pahlawan Pati, Chandra menilai masih ada peluang bagi pihak Sudewo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pascavonis tersebut.

BACA JUGA:  Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Sandiwara Hukum

BACA JUGA:  Hakim Vonis Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Tuntutan Cabut Hak Politik Ditolak

"Itu kan masih ada tahapan lain (upaya hukum banding). Kita lihat dulu lah nanti seperti apa prosesnya," kata Chandra.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, meskipun proses hukum terhadap Sudewo sudah berjalan selama lebih dari 10 bulan, roda pemerintahan dan jalannya pembangunan di Kabupaten Pati dipastikan tetap bergerak normal tanpa hambatan berarti.

Ia menyebut berbagai proyek pembangunan serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Pati tetap dieksekusi sesuai perencanaan.

"Insyaallah kasus ini tidak mengganggu pembangunan. Investor juga masih berdatangan. Saya kira perekonomian tetap berjalan baik, harga komoditas petani juga terjaga sesuai standar pemerintah," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Bumi Mina Tani. menurutnya, stabilitas daerah merupakan kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kita sangat perlu kondusivitas masyarakat Pati. Kita semua ingin Pati ke depan bisa jauh lebih makmur," tandasnya.

Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada politisi Partai Gerindra, Sudewo.

BACA JUGA:  6.353 Anak Tak Sekolah, Pemkab Demak Gencarkan Gardu Teladan

BACA JUGA:  DBH Migas Blora Naik Jadi Rp 71,4 Miliar pada 2027, Masih Jauh dari 2025

Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga mendenda Sudewo sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan. Tak hanya itu, Sudewo diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka masa tahanannya akan ditambah selama 2 tahun.

Kategori :