Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Sandiwara Hukum
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama istri saat wawancara usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (21/10)-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai “sandiwara hukum” yang diduga dipengaruhi intervensi politik.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp3,5 miliar, Rabu (21/10).
Sudewo mengaku terkejut dan kecewa atas putusan tersebut.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama terkait penggunaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar putusan.
BACA JUGA:Hakim Vonis Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Tuntutan Cabut Hak Politik Ditolak
BACA JUGA:Massa Pendukung Sudewo Ricuh, Minta Monitor untuk Nobar Sidang Putusan
Ia mengaku sejak awal berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara langsung melibatkan dirinya dalam perkara tersebut.
“Ya, ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan, kemudian UP-nya sampai Rp3,5 miliar.
Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas, karena dari semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” ujar Sudewo kepada wartawan seusai persidangan.
BACA JUGA:Perjuangan Akhir Sudewo: Minta Divonis Bebas, Ingin Kembali Pimpin Pati
BACA JUGA:Sudewo Keberatan Replik JPU KPK: Masih Mengacu BAP, Bukan Fakta Persidangan
Salah satu hal yang dipersoalkan Sudewo adalah pertimbangan majelis hakim dalam menyusun amar putusan.
Ia mengeklaim, hakim ketua sebelumnya menyampaikan bahwa putusan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata BAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
