Reaksi Plt Bupati Pati Soal Vonis 8,5 Tahun Sudewo
WAWANCARA - Plt Bupati, Risma Ardhi Chandra. - dok.ist/ezra vandika ---
PATI, diswayjateng.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, akhirnya membuka suara terkait vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026).
Sebagaimana diketahui, Sudewo dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Ditemui wartawan usai menghadiri peringatan Hari Santri di Taman Makam Pahlawan Pati, Chandra menilai masih ada peluang bagi pihak Sudewo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pascavonis tersebut.
BACA JUGA: Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Sandiwara Hukum
BACA JUGA: Hakim Vonis Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Tuntutan Cabut Hak Politik Ditolak
"Itu kan masih ada tahapan lain (upaya hukum banding). Kita lihat dulu lah nanti seperti apa prosesnya," kata Chandra.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, meskipun proses hukum terhadap Sudewo sudah berjalan selama lebih dari 10 bulan, roda pemerintahan dan jalannya pembangunan di Kabupaten Pati dipastikan tetap bergerak normal tanpa hambatan berarti.
Ia menyebut berbagai proyek pembangunan serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Pati tetap dieksekusi sesuai perencanaan.
"Insyaallah kasus ini tidak mengganggu pembangunan. Investor juga masih berdatangan. Saya kira perekonomian tetap berjalan baik, harga komoditas petani juga terjaga sesuai standar pemerintah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Bumi Mina Tani. menurutnya, stabilitas daerah merupakan kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kita sangat perlu kondusivitas masyarakat Pati. Kita semua ingin Pati ke depan bisa jauh lebih makmur," tandasnya.
Dua Kasus Korupsi Sekaligus
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada politisi Partai Gerindra, Sudewo.
BACA JUGA: 6.353 Anak Tak Sekolah, Pemkab Demak Gencarkan Gardu Teladan
BACA JUGA: DBH Migas Blora Naik Jadi Rp 71,4 Miliar pada 2027, Masih Jauh dari 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

