Perbedaan tarif menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan parkir tersebut. Agung menyebut tarif parkir insidentil lebih tinggi dibandingkan tarif parkir resmi yang berlaku di Kabupaten Batang.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir resmi sebesar Rp1.000, sedangkan parkir insidentil Rp2.000. Sementara itu, tarif kendaraan roda empat masing-masing Rp2.000 untuk parkir resmi dan Rp3.000 untuk parkir insidentil.
Meski demikian, besaran setoran dan persentase pembagian pendapatan parkir insidentil belum ditetapkan. Dishub masih akan mengevaluasi hasil uji coba sebelum menentukan kebijakan untuk kegiatan Kliwonan selanjutnya.
Agung mengungkapkan, aspirasi utama para jukir berkaitan dengan besaran setoran yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Mereka berharap kewajiban setoran tidak terlalu membebani pendapatan yang diperoleh dari aktivitas parkir.
“Aspirasi yang muncul adalah setornya ke Pemda jangan banyak-banyak. Aspirasi yang disampaikan hanya itu,” ungkapnya.
Agung mengatakan, sejauh ini belum ada penolakan dari para jukir terhadap rencana penataan tersebut. Namun, Dishub tetap akan melihat pelaksanaannya secara langsung untuk memastikan kesepakatan dalam pertemuan dapat berjalan di lapangan.
Ia mengapresiasi koordinasi para jukir menjelang kegiatan sebelumnya. Menurut dia, komunikasi yang terjalin menjadi modal awal untuk menjalankan uji coba pengelolaan parkir insidentil.
“Alhamdulillah dengan pelaksanaan kemarin pun teman-teman parkir, koordinasinya jalan, terus bisa saling diajak kerja sama,” katanya.
Hasil uji coba nantinya akan menjadi dasar evaluasi Dishub bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah daerah masih perlu memastikan mekanisme setoran dan pembagian hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan parkir insidentil Kliwonan.