Dishub Batang Data 47 Jukir Kliwonan, Kaji Skema Setoran Parkir Insidentil

Selasa 13-10-2026,14:25 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

BATANG, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mendata 47 juru parkir (jukir) yang beraktivitas saat pasar malam Kliwonan. 

Pendataan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk mengatur parkir insidentil. , Termasuk mekanisme setoran dan pembagian hasilnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Batang Agung Widodo mengatakan, pendataan dilakukan bulan lalu oleh petugas bidang lalu lintas dan seksi pengawasan serta pengendalian (Wasdal).

“Data yang kami dapatkan setelah teman-teman turun, dipimpin Pak Kabid Lalu Lintas dan Pak Kasi Wasdal, itu ada 47 juru parkir,” kata Agung di kantornya, Selasa 13 Oktober 2026.

BACA JUGA: Terpal Truk Sampah Batang Disorot DPRD, DLH Sebut Akan Evaluasi Kru

BACA JUGA: 75 Pemanah Muda Adu Akurasi di Kejurkab Panahan Batang

Dishub kemudian mengumpulkan para jukir pada Jumat menjelang kegiatan Karnaval SCTV. Pertemuan itu menjadi kesempatan untuk membahas rencana penataan parkir insidentil di kawasan Kliwonan.

Agung menyebut para jukir menyambut rencana tersebut dan menyatakan kesiapan bekerja sama. Namun, pemerintah daerah masih perlu menguji mekanisme setoran sebelum menentukan skema pembagian hasil secara definitif.

Menurut Agung, Dishub berencana melakukan uji coba pada pelaksanaan Kliwonan tanggal 15 Oktober 2026. Petugas akan mendatangi para jukir untuk mendata pendapatan parkir sekaligus mencatat jumlah setoran yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kita sementara petugas akan berkeliling dulu, menemui para jukir, pendapatannya berapa, didata, dan lain sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA: 4 Kampung Nelayan di Batang Dibangun, Selesai 15 Desember 2026, Ini Fasilitasnya

BACA JUGA: Kawal Tahun Wisata 2027, Kukuh Fajar R: DPRD Batang Beri Perhatian Ekstra ke DTW

Dishub juga meminta agar setoran tersebut disertai bukti pembayaran atau kuitansi. Catatan pendapatan dan setoran itu akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan mekanisme pengelolaan parkir insidentil pada pelaksanaan Kliwonan berikutnya.

Agung menjelaskan, pembagian hasil parkir resmi selama ini menggunakan persentase 40:60. Namun, skema tersebut belum dipastikan berlaku untuk parkir insidentil di Kliwonan.

“Kalau persentase untuk yang parkir resmi ini kan 40-60. Tinggal nanti untuk yang insidentil ini kami mungkin akan kaji dan berdiskusi dengan OPD terkait juga,” jelasnya.

Kategori :