Diduga Sebar Hoaks, Jubir MA Heru Pramono Dipolisikan AMPB

Diduga Sebar Hoaks, Jubir MA Heru Pramono Dipolisikan AMPB

WAWANCARA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Alias Botok. - diswayjateng/ezra ---

PATI, diswayjateng.id — Perseteruan panas antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memasuki babak baru yang kian memanas.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, mengambil langkah menohok dengan resmi melaporkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Heru Pramono, ke Polresta Pati pada Selasa (13/10/2026).

Botok melaporkan pejabat teras MA tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dinilai telah menyesatkan dan membohongi publik secara luas.

BACA JUGA:  Demam Menggigil Saat Pancaroba, Dinkes Kota Semarang Minta Warga Waspadai DBD dan Leptospirosis

BACA JUGA:  300 Paket Sembako dari Gibran Mengalir ke Santri Wonoyoso Kebumen

Langkah hukum yang mengejutkan ini dipicu oleh pernyataan Heru Pramono dalam konferensi pers resmi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Heru menyebut bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, merupakan sosok hakim yang berintegritas tinggi serta belum pernah dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Pernyataan manis pejabat MA tersebut langsung disemprot keras oleh Botok karena dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Itu Hoaks!"

Dengan nada tinggi di hadapan awak media saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Pati, Botok menegaskan bahwa pernyataan Heru Pramono adalah kebohongan publik.

"Hari ini kami resmi melaporkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Saudara Heru Pramono, terkait konferensi pers kemarin yang menyebutkan bahwa Hakim Retno itu hakim yang baik dan tidak pernah dilaporkan warga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu adalah hoaks!" tegas Botok dengan raut wajah geram, Selasa (13/10/2026) sore.

Botok lantas membeberkan deretan bukti bahwa jajaran advokat bersama warga sebenarnya sudah berulang kali dan secara beruntun melaporkan Hakim Retno ke lembaga terkait.

Ia merincikan, laporan pertama dilayangkan pada 11 Mei 2026 ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY), disusul laporan berikutnya ke KY pada 27 Juni 2026.

Melihat kenyataan tersebut, Botok tak ragu mendesak pimpinan tertinggi Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sang juru bicara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait