BATANG, diswayjateng.id – Kejaksaan Negeri Batang melimpahkan perkara tersangka berinisial SAE ke Pengadilan Negeri Batang pada 15 September 2026. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang Acep Viki Rusdinar mengatakan, perkara SAE tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
“Perkara ini dilimpahkan berdasarkan penelitian hasil penelitian penuntut umum yang ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana KUHAP,” kata Acep saat dihubungi, Kamis 17 September 2026.
Menurut dia, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan dalam proses tersebut.
BACA JUGA: KEK Industropolis Batang Siapkan 100 Hektare untuk 2 Perusahaan Data Center
BACA JUGA: AI Factory 1 GW Bakal Dibangun di KEK Industropolis Batang, Ini Respon Bupati Faiz
Acep menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penelitian terhadap berkas, tersangka, dan barang bukti dinyatakan sesuai. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.
“Setelah P-21 dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada saat tahap dua. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti ternyata dinyatakan sesuai,” ujarnya.
Acep menyebut pelimpahan perkara dilakukan pada 15 September 2026. Namun, sampai saat ini belum terdapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batang mengenai hari dan tanggal persidangan.
Dengan demikian, perkara tersebut sudah berada di tahap pengadilan, tetapi jadwal sidang perdana belum ditetapkan. Kejari Batang masih menunggu penetapan dari pengadilan terkait agenda persidangan.
BACA JUGA: Atap Pasar Batang: Banyak Bocor, Usia 10 Tahun, Butuh Rp7 Miliar
BACA JUGA: Perubahan APBD Batang Rp1,95 triliun Disepakati, Bupati: Kerja Keras Kejar Infrastruktur
Dalam perkara tersebut, SAE didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur sejumlah perbuatan terkait pornografi, antara lain memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Acep belum membeberkan materi dakwaan secara rinci karena surat dakwaan tersebut belum dibacakan dalam persidangan. Penjelasan mengenai konstruksi perkara dan perbuatan yang didakwakan kepada SAE akan disampaikan dalam proses persidangan.