“Namun, kami tidak bisa menjelaskan secara detail terkait dakwaan, karena dakwaan ini belum dibacakan. Nanti dibacakan pada saat hari sidang,” kata Acep.
Dia mengatakan, setelah dakwaan dibacakan dalam persidangan, pihak kejaksaan dapat menjelaskan kronologi perkara serta perbuatan yang didakwakan kepada tersangka secara lebih lengkap.
“Nanti setelah hari sidang, baru kita akan jelaskan dakwaannya seperti apa. Nanti saya akan jelaskan kronologis permasalahan, perbuatan melawan hukumnya seperti apa yang dilakukan oleh si tersangka,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang melibatkan pasangan muda asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Peredaran video tersebut kemudian menjadi perhatian dan ditangani aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan transaksi konten digital.
Informasi mengenai dugaan iming-iming uang hingga Rp220 juta dan pengiriman uang secara bertahap sekitar Rp750 ribu menjadi bagian dari latar belakang penanganan perkara.
Acep menyebut jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Bambang Widianto. Sementara itu, hingga pelimpahan dilakukan, belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batang.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir di pengadilan setelah penetapan hari sidang diterbitkan. Pembacaan dakwaan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara resmi uraian perbuatan yang didakwakan kepada SAE serta dasar penuntutan jaksa.