Sementara itu, Pendapatan Transfer masih menjadi sumber pendapatan terbesar Kabupaten Batang.
Nilainya diproyeksikan mencapai Rp1,42 triliun atau meningkat 3,06 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
Komposisi tersebut menunjukkan ruang fiskal Batang pada RAPBD 2027 masih cukup bergantung pada pendapatan yang bersumber dari transfer.
Di sisi lain, peningkatan PAD menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati dalam upaya memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan dari sumber pendapatan daerah sendiri.
Pada sisi belanja, Pemkab Batang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,94 triliun.
Belanja daerah tersebut meningkat sekitar 2,91 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp1,42 triliun.
Kemudian belanja modal dialokasikan Rp142,53 miliar, belanja tidak terduga Rp14 miliar, serta belanja transfer desa dan bantuan keuangan sebesar Rp356,62 miliar.
Dengan pendapatan yang diproyeksikan Rp1,87 triliun dan belanja mencapai Rp1,94 triliun, RAPBD 2027 mengalami defisit sekitar Rp72,45 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pembiayaan netto berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp73,45 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar.
Dengan skema tersebut, struktur RAPBD diarahkan tetap berada dalam posisi pembiayaan yang berimbang.
Suyono menegaskan, penyusunan kebijakan keuangan daerah harus memperhatikan fungsi alokasi serta keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan keuangan yang mampu menghasilkan kebijakan yang efisien, efektif, dan akuntabel.
“Sejalan dengan fungsi alokasi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diwujudkan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah daerah lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya,” katanya.
Penyusunan RAPBD Batang 2027 disebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.