Pemusnahan Barang Bukti 25 Perkara Inkracht, 11 Perkara Narkotika di Boyolali
DIBLENDER : Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender mulai dari sabu hingga tablet psikotropika, di Kantor Kejari Boyolali, Kamis 8 Oktober 2026. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
BOYOLALI, diswayjateng.id - Pemusnahan barang bukti dari 25 tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 11 diantaranya adalah merupakan perkata Narkotika, Kamis 8 Oktober 2026.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta dan dihadiri Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mulai dari penghancuran barang bukti Narkotika dengan cara diblender hingga pembakaran ratusan rokok ilegal.
Kajari Ridwan Ismawanta mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 25 tindak pidana umum yang telah inkracht itu merupakan perkara untuk periode Juli hingga September 2026.
BACA JUGA: Polsek Musuk Polres Boyolali Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih
BACA JUGA: Masyarakat Boyolali Kesulitan Air Bersih, Kekeringan Berdampak ke 13.098 KK
"Pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus kepatuhan terhadap hukum," kata Ridwan Ismawanta.
Ridwan mengungkapkan, pemusnahan ini menjadi bagian dari proses akhir pengelolaan barang bukti setelah seluruh perkara melalui proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
11 Perkara Narkotika
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 11 perkara narkotika, 8 perkara kamtibum dan TPUL, serta 6 perkara orang dan harta benda.
BACA JUGA: Tak Bisa Berenang, Pelajar 11 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Serang Wonosegoro Boyolali
BACA JUGA: Rumah dan Kandang Kambing di Nogosari Boyolali Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp100 Juta
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40 paket sabu dengan berat total 34,70694 gram, 1.673 butir tablet psikotropika, serta dua unit timbangan digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

