72 PPPK Paruh Waktu Batang Tak Diperpanjang, Mayoritas Mengundurkan Diri
Kepala BKPSDM Kabupaten Batang Dwi Riyanto--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
BATANG, diswayjateng.id – Sebanyak 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten BATANG tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak mulai 1 Oktober 2026.
Jumlah itu menyusut dari total 2.824 PPPK Paruh Waktu yang diangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang pada 2025. Setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian status pegawai, Pemkab Batang mengusulkan perpanjangan kontrak terhadap 2.752 PPPK Paruh Waktu.
"Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2026.
Dwi mengatakan, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah diangkat. Ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan sebelum usulan perpanjangan ditetapkan.
BACA JUGA: Geger, Grand Livina Terbakar di Jalur Wisata Gerlang Batang
BACA JUGA: Truk Diduga Rem Blong Terguling di Gringsing Batang, Video Warga Ambil Muatan Viral
Pertimbangan tersebut antara lain kebutuhan organisasi, hasil evaluasi terhadap kinerja pegawai, serta pemenuhan persyaratan administrasi. Karena itu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang tidak sama dengan jumlah pegawai yang sebelumnya diangkat.
Menurut Dwi, dari 2.824 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada 2025, sebanyak 2.752 orang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk periode berikutnya.
Artinya, terdapat 72 orang yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan. Namun, Dwi menegaskan, angka tersebut tidak seluruhnya merupakan pegawai yang kontraknya dihentikan karena persoalan kinerja.
Dari 72 orang tersebut, sebanyak 42 orang mengundurkan diri. Kemudian 13 orang meninggal dunia, 12 orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), dan dua orang telah diterima sebagai PPPK penuh.
BACA JUGA: Pantura Batang-Pekalongan-Pemalang Dicor sampai 2027, Gaspol di Musim Kemarau
BACA JUGA: 330 Kursi Perangkat Desa Kosong, Tim Mabes Polri ke Batang
Sementara itu, dua PPPK Paruh Waktu lainnya diberhentikan karena persoalan disiplin. Dengan demikian, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan status 72 pegawai tersebut tidak berlanjut dalam usulan perpanjangan.
"Yang 72 itu, mengundurkan diri ada 42 orang. Meninggal dunia ada 13, kemudian yang sudah batas usia pensiun ada 12. Dan ada yang diterima menjadi PPPK penuh, ada dua orang," jelas Dwi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



