Baru 101 dari 1.834 BPD Terdaftar, Bupati Tegal Sentil Para Camat

Selasa 01-09-2026,09:40 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Laela Nurchayati

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Yuriswandi menilai penguatan kapasitas BPD harus menjadi perhatian serius. BPD perlu memahami regulasi desa, penyusunan peraturan desa hingga tata kelola keuangan desa.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Pencegahan harus dibangun sejak awal melalui pemahaman hukum yang baik.

"Sinergi ini dapat diperkuat melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum agar tercipta budaya hukum yang kuat di desa," kata Yuriswandi.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Tegal Joko Dwi Hartono mengakui capaian pendaftaran KTA masih jauh dari target.

Dari target 1.405 anggota BPD yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat, baru sekitar 101 anggota yang menyelesaikan proses pendaftaran. Padahal, total anggota BPD Kabupaten Tegal yang akan dilantik mencapai 1.834 orang.

Joko menyebut masa transisi jabatan BPD menjadi salah satu kendala proses pendaftaran. Meski demikian, mekanisme pendaftaran saat ini relatif mudah karena dapat dilakukan secara daring. Calon anggota cukup melampirkan KTP, pasfoto, dan SK BPD.

"Kami optimistis dengan dukungan Bupati dan jajaran camat, target pendaftaran 100 persen anggota BPD ke ABPEDNAS dapat segera terealisasi," ujar Joko.

Joko yang juga merupakan anggota BPD Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, menambahkan, dari sisi kesejahteraan, BPD Kabupaten Tegal disebut berada di posisi kedua terbaik se-Jawa Tengah setelah Kabupaten Kudus.

Tunjangan Ketua BPD di Kabupaten Tegal, kata dia, bahkan bisa mencapai Rp1,2 juta per bulan.

"Sebelum dilantik, proses pendataan dan pendaftaran KTA harus sudah selesai," pintanya. 

Kategori :