Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak Rumbay dan LDA mengenai status serta tindakan terhadap Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang.
Rumbay sebelumnya mempertanyakan penguasaan benda pusaka tersebut. Sementara LDA menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset keraton dari bangunan yang dinilai membahayakan.
Dengan adanya rencana pelaporan ke kepolisian, persoalan tersebut kini berpotensi berkembang menjadi perkara hukum. Polisi akan menjadi pihak yang menentukan tindak lanjut berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta bukti yang nantinya disampaikan.