3 Raperda Masuk DPRD Batang, Wabup Suyono Bahas Lingkungan hingga Industri

Senin 24-08-2026,14:23 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

Saat ini, pengelolaan BMD masih mengacu pada Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2017.

Namun, aturan tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan terbaru.

Salah satunya berkaitan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Pembaruan aturan diharapkan memperkuat pengelolaan aset pemerintah secara lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan tersebut mencakup aspek pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan barang milik daerah.

Pemerintah juga ingin memastikan aset daerah dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan regulasi baru, pengelolaan aset diharapkan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

 

Arah Pembangunan 20 Tahun

 

Raperda ketiga berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Batang.

RTRW menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang selama 20 tahun mendatang.

Aturan tersebut juga menjadi pedoman dalam pengendalian ruang, pengembangan wilayah, hingga kegiatan investasi.

Suyono mengatakan penataan ruang diarahkan memperkuat posisi Batang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan tersebut bertumpu pada sektor industri, pertanian, serta pariwisata yang berdaya saing.

Pengembangan wilayah juga diarahkan menciptakan kawasan perkotaan dan perdesaan yang terpadu.

Kategori :