BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Batang.
Tiga Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin 24 Agustus 2026.
Raperda itu mengatur perlindungan lingkungan, pengelolaan aset daerah, serta tata ruang pembangunan. Wakil Bupati Batang Suyono menilai ketiganya penting menghadapi pesatnya investasi daerah.
“Tuntutan terhadap ketersediaan ruang dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi semakin tinggi,” ujar Suyono.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Dorong Batang Night Carnival Jadi Ikon Wisata
BACA JUGA:100 Pecatur Adu Strategi di Kirai Cup 1 Batang, Percasi Bidik Regenerasi Junior
Menurut Suyono, pertumbuhan ekonomi Batang membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan pembangunan.
Terutama setelah kawasan industri berkembang dan investasi mulai mendorong perubahan struktur ekonomi daerah.
Karena itu, pemerintah daerah menilai regulasi harus mampu mengikuti dinamika pembangunan yang semakin kompleks.
Tiga Raperda tersebut masing-masing membahas RPPLH, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan RTRW Kabupaten Batang.
BACA JUGA: DPRD Batang dan Bupati Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, 70 Persen untuk Jalan
BACA JUGA: Ketua DPRD Batang Suudi: Hari Ini Paskibraka, Kelak Harus Jadi Pemimpin
RPPLH Disiapkan untuk 30 Tahun
Raperda pertama berkaitan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH.